to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menghadapi tantangan perekonomian global, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011, Batam berikut dengan batas-batas yang telah ditentukan, telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

c. bahwa dalam rangka akuntabilitas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu diatur pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

d. bahwa pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yarg sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya untuk mendorong kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan dan dapat mengantisipasi tantangan persaingan global;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

6. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.

7. Praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan praktik bisnis yang sehat.

(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Pasal 3

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengusahaan, kepada Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

(2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Badan Pengusahaan dibentuk oleh/dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

Pasal 6

(1) Dalam pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan paling sedikit:

(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.

Pasal 7

Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Badan Pengusahaan.

(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pendapatan

Pasal 9

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.

(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.

(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran

Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan menyusun rencana strategis lima tahunan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(2) Badan Pengusahaan menyusun RBA dengan mengacu pada rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai kebutuhan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan dan dilakukan setiap tahun.

(4) Badan Pengusahaan mengajukan RBA kepada Dewan Kawasan untuk memperoleh pengesahan.

(5) RBA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam RKA-KL.

(6) RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

(1) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan, Menteri Keuangan menyampaikan pagu alokasi anggaran kepada Badan Pengusahaan.

(2) Badan Pengusahaan menyesuaikan RKA-KL dengan pagu alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RKA-KL yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Bagian Ketiga
Akuntansi, Pelaporan, Pertanggungjawaban Keuangan, dan Akuntabilitas Kinerja

Pasal 12

Badan Pengusahaan menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat.

Pasal 13

(1) Badan Pengusahaan wajib mengakuntansikan setiap transaksi keuangan dan mengelola secara tertib dokumen pendukungnya.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan Badan Pengusahaan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(4) Badan Pengusahaan mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling sedikit meliputi:

(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan Badan Pengusahaan.

(4) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Dewan Kawasan.

(5) Selain menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Badan Pengusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, melalui Dewan Kawasan.

(7) Laporan keuangan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengusahaan diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15

(1) Pembinaan teknis Badan Pengusahaan dilakukan oleh Dewan Kawasan.

(2) Pembinaan keuangan Badan Pengusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk dewan pengawas.

(4) Dewan pengawas pada Badan Pengusahaan dibentuk dengan keputusan Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 16

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

(1) Badan Pengusahaan Batam menjadi lembaga/instansi Pemerintah yang menerapkan PPK BLU.

(2) Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberlakukan pula sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18

Badan Pengusahaan Batam wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
Tentang pengelolaan keuangan pada badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam